
Kamis (01/06), dilaksanakan rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan akhir (DPSHP Akhir) tingkat kelurahan atau desa untuk pemilu 2024 di Balai Desa Ponjen. Acara ini dimulai sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Dihadiri oleh anggota PPS, PPK, PANWASLU, Aparatur Desa, dan perwakilan Partai Politik peserta pemilu di tingkat desa diantaranya perwakilan partai GERINDRA, PDIP, PKB, dan PKS.
Rekapitulasi daftar perubahan pemilih untuk DPSHP akhir menyatakan adanya pemilih aktif sebanyak 3.043 orang di Desa Ponjen. Dengan tambahan rincian pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 6 orang, pemilih baru 2 orang, dan pemilih potensial non KTP-El sebanyak 149 orang. Hasil tersebut disahkan dan akan setorkan ke KPU Kabupaten Purbalingga melalui PPK Kecamatan Karanganyar.
Panwaslu Kecamatan Karanganyar yang hadir langsung pada acara tersebut menghimbau agar pencermatan daftar pemilih selalu dilakukan baik itu yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat. Dilanjut pula, dengan netralitas penyelenggara pemilu dan juga kerja sama dengan perangkat desa dapat digunakan sebagai verifikasi ulang tentang keadaan masyarakat.
Kepala Desa Ponjen mengamanatkan kepada para perwakilan partai politik peserta pemilu agar nantinya bisa bekerjasama membangun desa tanpa memandang warna bendera, bersaing secara sehat dan menghindari money politic