
Untuk Pemilu 2024 mendatang, KPU melalui Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 telah menetapkan hari pemilihan Legislatif dan Presiden yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Selanjutnya, untuk waktu pemungutan suara kepala daerah ditetapkan berlangsung pada 27 November 2024.
Hanya mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang disebut DPT yang berhak memilih. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, DPT daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara.
Dalam proses penyusunan DPT masyarakat dapat berperan aktif untuk mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT. Masyarakat bisa memeriksa data yang ditetapkan KPU dalam DPT secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis bisa melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id. Laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan.
Berikut cara memeriksa apakah nama sudah bisa memilih pada pemilu 2024 dan terdaftar di DPT
- Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
- Pilih “Cek DPT Online” atau
- Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
- Akan muncul “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”
- Masukkan data berupa " Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau Nomor Passport untuk Pemilih Luar Negeri
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar kemudian Klik “Pencarian”
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul
- Nama Pemilih
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (NKK)
- Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”