You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ponjen
Desa Ponjen

Kec. Karanganyar, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di situs resmi Desa Ponjen Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga “Bersama Membangun Desa Ponjen Yang Maju Menuju Masyarakat Yang Sejahtera, Aman dan Berakhlak Mulia”

CARA PEMADANAN NIK & NPWP

Administrator 03 Maret 2023 Dibaca 129 Kali
CARA PEMADANAN NIK & NPWP

Bagi wajib pajak masyarakat Desa Ponjen perlu melakukan validasi atau pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun cara pemadanan NIK jadi NPWP dapat dilakukan secara offline maupun online.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, validasi NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK saja.

Apabila tidak melakukan validasi NIK menjadi NPWP, wajib pajak bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak. Bagi yang ingin melakukan validasi atau pemadanan NIK jadi NPWP, simak tutorialnya dalam uraian di bawah ini.

untuk yang ingin melakukan secara offline bisa langsung datang ke kantor Pajak terdekat, bagi yang ingin melakukan secara online berikut caranya :

  • Kunjungi website DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login melalui browser.
  • Kemudian masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login ke akun kamu.
  • Setelah berhasil login, pilih opsi Profile di menu utama.
  • Pada menu Profil, akan ditampilkan mengenai validitas data utama milikmu berupa tulisan "Perlu Update" atau "Perlu Konfirmasi". Status ini menunjukkan bahwa NIK kamu harus diverifikasi.
  • Pada halaman menu Profil juga terdapat Data Utama dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Kamu harus memasukkan 16 digit NIK milikmu di kolom ini.
  • Klik Validasi jika sudah selesai.
  • Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).
  • Jika data telah divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik OK pada notifikasi.
  • Kemudian, pilih menu Ubah Profil untuk melengkapi data klasifikasi unit usaha dan anggota keluarga.
  • Setelah profil kamu selesai dan diverifikasi, dapat masuk ke DJP Online dengan NIK yang telah divalidasi.
     
     
     
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image